DUKA PAK ABDURAHMAN SI PENJUAL KORAN

Sahabatku...sekali waktu, cobalah kita perhatikan tubuh kita yg terlihat dari ujung rambut hingga ujung kaki, betapa sempurnanya Allah menciptakan kita. Andai salah satu saja bagian tubuh kita tidak ada, betapa rumitnya hidup yang akan kita hadapi kendati pun kita tetap mampu bertahan hidup tanpa salah satu bagian tubuh kita. Bersyukur kita yang diberi anugerah oleb Allah dengan anggota badan yang lengkap. Bersyukur kita yang diberi Allah dengan rizki lebih. Bersyukur kita kepada Allh yang memberi pekerjaan yang baik. Tapi tidak untuk Pak Abdurahman. Segala keterbatasan telah menjadi bagian dari kehidupannya sehari-hari, akibat dari kanker yang dideritanya beliau harus rela kehilangan hidung. Penghasilannya sebagai seorang penjual koran di pompa bensin di daerah Kasablanka, Jakarta Selatan hanya cukup untuk sekedar makan sehari-hari. Namun demikian, dengan segala keterbatasannya itu tidak menjadikan Pak Abdurahman mempunyai niat untuk menjadi pengemis atau peminta-minta. Tidak.! Baginya bekerja adalah wajib hukumnya. Tak peduli berapapun riski yang didapatkan. Bersyukur karena ia sering mendapatkan uang lebih dari mereka yang membeli koran dan merelakan uang kembalian. Namun begitu menjelang lebaran ini Pak Abdurahman berharap dapat membelikan baju baru dan ketupat lebaran buat keluarganya. Syukur-syukur ada uang lebih untuk ia bisa kembali berobat. Hidungnya yang sumbing dan hanya ditutup dengan plester membuat orang menjadi tidak tega untuk memandangnya. Sahabat..yuk lakukan kabaikan meskipun orang lain tak membalasnya dengan hal serupa. Kita niatkan segala kabaikan hanya untuk menggapai ridho Allah semata. Untuk sahabat yang Allah lebihkan rezekinya, silakan bila ingin membantu bisa transfer melalu rekening milik pengelola Musholla BCA UBKK Wisma Pondok Indah No. 035-611 2622 atas nama Eko Supriyanto. Dalam salah satu foto Pak Abdurahman berdampingan dengan Sdr. Arief Fauzi (Benzo), salah seorang aktifis di komunitas Pengajian Al`Quran Learning Musholla BCA UBKK Wisma Pondok Indah, Jakarta Selatan. Contact Person: 0816811330 (joko) atau 08990773322 (eko) MULIA KITA DENGAN MEMBERI, ABADIKAN HARTA KITA DENGAN SEDEKAH, TAK AKAN JATUH MISKIN ORANG YANG BERSEDEKAH, DAN TAK AKAN TAMBAH KAYA ORANG YANG MENAHAN HARTANYA RAMADHAN, SAATNYA MENGUMPULKAN BEKAL BUKAN MENAMBAH BEBAN, AYO KITA BORONG SELURUH AMAL SHOLEH DI BULAN MULIA INI Sekecil apapun bantuan Anda sangat berarti buat pak Abdurahman, semoga kerelaan Anda akan meringankan beban penderitaanNya

Selasa, 19 Maret 2013

Siapa Bilang Memakai Kerudung Tidak Wajib ?



Anda muslimah?
Anda berkerudung?
Atau istri dan anak perempuan Anda berkerudung?
Bila tidak maka jangan berkecil hati. Mari kita coba telaah ketentuan berkerudung ini dari sudut pandang aturan.
Aturan siapa?
Tentu aturan dari Allah ta’ala sebagai pencipta kita.
Aturan yang mana sih?
Mestinya aturan yang ada dalam Al Qur’an, kecuali bila ada di antara Anda  yang  tidak yakin bahwa  Al-Qur’an itu ketentuan dari  Allah dan wajib kita ikuti.
Bila Anda demikian maka tidak perlulah melanjutkan membaca artikel ini.
Boleh kita persempit pertanyaannya ya? Supaya kita lebih fokus saja.
Apakah menurut Anda berkerudung itu wajib hukumnya? Apakah jilbab atau hijab itu hanya sekedar budaya?
Mari  sama-sama kita bahas di sini.
Kita baca dulu surah An-Nur ayat 31: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya,  dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.  Dan janganlah mereka memukul kan kakinya  agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada  Allah, hai orang-orang  yang beriman supaya kamu beruntung.”
Sebenarnya hanya dengan membaca satu ayat diatas sudah cukup memberi keyakinan bagi kita bagai mana derajat perintah memakai jilbab atau kerudung ini.
Anda sependapat tidak?  Oke deh, kita baca surat lain duluya, yaitu surah Al-Ahzabayat 59: ‘Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’
Mari  kita renungkan  2 ayat ini. Ayat ini bilang bahwa yang di wajibkan ternyata hanya keluarga Nabi dan istri-istri orang yang beriman saja.
Rasulullah bersabda:  “Tidak pantas bagi kaum wanita keluar rumahnya dengan mengenakan pakaian ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.”
Sabda Rasulullah: “Wahai Haula, setiap wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat tidak akan menampakkan perhiasannya  di hadapan selain suaminya.  Demikian pula dia tidak memamerkan rambut dan kepalanya. Setiap wanita yang melakukan ini di hadapan selain suaminya berarti merusak agamanya dan menjadikan Allah murka pada dirinya.”
Sumber:  buku Kisah-Kisah Jilbab (Based on true story) karya Ali Mir Khalaf Zadeh.

Nah benar bukan.
Jadi memakai kerudung atau mengenakan jilbab itu bukan kewajiban semua wanita, ia hanya diwajibkan khusus untuk wanita-wanita pilihan saja yaitu:
  1. Istri-istri dan anak-anak perempuan Rasulullah
  2. Istri-istri dan anak-anak perempuan  orang-orang  beriman
  3. Wanita-wanita yang hanya takut kepada  Allah saja dan hanya mengharapkan ampunan dari-Nya
  4. Perempuan-perempuan sholehah yang menjadikan istri dan putri dari Rasulullah sebagai panutan.
Selain yang empat itu maka dibebaskan bagi setiap wanita untuk berpakaian dan berdandan dengan cara sesuka hatinya. Serius kok. Mengikuti model  Lady Gaga, Julia Perez, atau Dewi Persik tidak menjadi soal. Memakai baju dengan belahan dada rendah, atau celana pendek  yang sangat pendek, kaos ketat, rok sangat mini yang super mini silakan saja.
Itu hanya soal pilihan hidup. Toh semua nanti akan ada pertagung jawabannya.
Jadi benar bukan, ternyata memang tidak wajib.

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. JILBAB MENURUT BUYA HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'

    berikut kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):

    'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,

    "Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"

    Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.

    Kesopanan Iman

    Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?

    Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?

    Al-Qur'an bukan buku mode!

    Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.

    Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.

    Tidaklah seluruh pakaian Barat itu ditolak oleh Islam, dan tidak pula seluruh pakaian negeri kita dapat menerimanya.

    Baju kurung cara-cara Minang yang guntingnya sengaja disempitkan sehingga jelas segala bentuk badan laksana ular melilit, pun ditolak oleh Islam.'

    (Tafsir Al-Azhar, Jilid 6, Hal. 295, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015)

    MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA

    Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
    mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html

    Hujjatul Islam: Buya HAMKA
    republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/04/12/m2clyh-hujjatul-islam-buya-hamka-ulama-besar-dan-penulis-andal-1

    Biografi Ulama Besar: HAMKA
    muhammadiyah.or.id/id/artikel-biografi-pujangga-ulama-besar-hamka--detail-21.html

    Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa Hamka terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri."

    kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf

    "Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib."

    disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau

    "orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah, Jilbab bukan sesuatu yang wajib" KOMPAS, Senin 30 November 2009 Oleh AHMAD NAJIB BURHANI, Peneliti LIPI

    www.academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah

    "Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab."

    nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx

    "Antara Syari'ah dan Fiqh

    (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)

    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat.

    Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya."

    *Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

    luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html

    Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
    1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
    2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
    3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).

    *Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013

    www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html

    BalasHapus
  4. terima kasih pak ... atas informasi terkait mengenai jilbab

    BalasHapus