Anda muslimah?
Anda berkerudung?
Atau istri dan anak perempuan Anda berkerudung?
Bila tidak maka jangan berkecil hati. Mari kita coba telaah ketentuan berkerudung ini dari sudut pandang aturan.
Aturan siapa?
Tentu aturan dari Allah ta’ala sebagai pencipta kita.
Aturan yang mana sih?
Mestinya aturan yang ada dalam Al Qur’an, kecuali bila ada di antara Anda yang tidak yakin bahwa Al-Qur’an itu ketentuan dari Allah dan wajib kita ikuti.
Bila Anda demikian maka tidak perlulah melanjutkan membaca artikel ini.
Boleh kita persempit pertanyaannya ya? Supaya kita lebih fokus saja.
Apakah menurut Anda berkerudung itu wajib hukumnya? Apakah jilbab atau hijab itu hanya sekedar budaya?
Mari sama-sama kita bahas di sini.
Kita baca dulu surah An-Nur ayat 31: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukul kan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Sebenarnya hanya dengan membaca satu ayat diatas sudah cukup memberi keyakinan bagi kita bagai mana derajat perintah memakai jilbab atau kerudung ini.
Anda sependapat tidak? Oke deh, kita baca surat lain duluya, yaitu surah Al-Ahzabayat 59: ‘Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’
Mari kita renungkan 2 ayat ini. Ayat ini bilang bahwa yang di wajibkan ternyata hanya keluarga Nabi dan istri-istri orang yang beriman saja.
Rasulullah bersabda: “Tidak pantas bagi kaum wanita keluar rumahnya dengan mengenakan pakaian ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.”
Sabda Rasulullah: “Wahai Haula, setiap wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat tidak akan menampakkan perhiasannya di hadapan selain suaminya. Demikian pula dia tidak memamerkan rambut dan kepalanya. Setiap wanita yang melakukan ini di hadapan selain suaminya berarti merusak agamanya dan menjadikan Allah murka pada dirinya.”
Sumber: buku Kisah-Kisah Jilbab (Based on true story) karya Ali Mir Khalaf Zadeh.
Nah benar bukan.
Jadi memakai kerudung atau mengenakan jilbab itu bukan kewajiban semua wanita, ia hanya diwajibkan khusus untuk wanita-wanita pilihan saja yaitu:
- Istri-istri dan anak-anak perempuan Rasulullah
- Istri-istri dan anak-anak perempuan orang-orang beriman
- Wanita-wanita yang hanya takut kepada Allah saja dan hanya mengharapkan ampunan dari-Nya
- Perempuan-perempuan sholehah yang menjadikan istri dan putri dari Rasulullah sebagai panutan.
Itu hanya soal pilihan hidup. Toh semua nanti akan ada pertagung jawabannya.
Jadi benar bukan, ternyata memang tidak wajib.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusJILBAB MENURUT BUYA HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'
BalasHapusberikut kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):
'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,
"Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"
Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.
Kesopanan Iman
Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?
Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?
Al-Qur'an bukan buku mode!
Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.
Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.
Tidaklah seluruh pakaian Barat itu ditolak oleh Islam, dan tidak pula seluruh pakaian negeri kita dapat menerimanya.
Baju kurung cara-cara Minang yang guntingnya sengaja disempitkan sehingga jelas segala bentuk badan laksana ular melilit, pun ditolak oleh Islam.'
(Tafsir Al-Azhar, Jilid 6, Hal. 295, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015)
MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA
Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html
Hujjatul Islam: Buya HAMKA
republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/04/12/m2clyh-hujjatul-islam-buya-hamka-ulama-besar-dan-penulis-andal-1
Biografi Ulama Besar: HAMKA
muhammadiyah.or.id/id/artikel-biografi-pujangga-ulama-besar-hamka--detail-21.html
Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa Hamka terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri."
kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf
"Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib."
disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau
"orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah, Jilbab bukan sesuatu yang wajib" KOMPAS, Senin 30 November 2009 Oleh AHMAD NAJIB BURHANI, Peneliti LIPI
www.academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah
"Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab."
nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx
"Antara Syari'ah dan Fiqh
(a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat.
Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya."
*Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html
Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).
*Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013
www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html
terima kasih pak ... atas informasi terkait mengenai jilbab
BalasHapus