Anda muslimah?
Anda berkerudung?
Atau istri dan anak perempuan Anda berkerudung?
Bila tidak maka jangan berkecil hati. Mari kita coba telaah ketentuan berkerudung ini dari sudut pandang aturan.
Aturan siapa?
Tentu aturan dari Allah ta’ala sebagai pencipta kita.
Aturan yang mana sih?
Mestinya aturan yang ada dalam Al Qur’an, kecuali bila ada di antara Anda yang tidak yakin bahwa Al-Qur’an itu ketentuan dari Allah dan wajib kita ikuti.
Bila Anda demikian maka tidak perlulah melanjutkan membaca artikel ini.
Boleh kita persempit pertanyaannya ya? Supaya kita lebih fokus saja.
Apakah menurut Anda berkerudung itu wajib hukumnya? Apakah jilbab atau hijab itu hanya sekedar budaya?
Mari sama-sama kita bahas di sini.
Kita baca dulu surah An-Nur ayat 31: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukul kan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Sebenarnya hanya dengan membaca satu ayat diatas sudah cukup memberi keyakinan bagi kita bagai mana derajat perintah memakai jilbab atau kerudung ini.
Anda sependapat tidak? Oke deh, kita baca surat lain duluya, yaitu surah Al-Ahzabayat 59: ‘Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’
Mari kita renungkan 2 ayat ini. Ayat ini bilang bahwa yang di wajibkan ternyata hanya keluarga Nabi dan istri-istri orang yang beriman saja.
Rasulullah bersabda: “Tidak pantas bagi kaum wanita keluar rumahnya dengan mengenakan pakaian ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.”
Sabda Rasulullah: “Wahai Haula, setiap wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat tidak akan menampakkan perhiasannya di hadapan selain suaminya. Demikian pula dia tidak memamerkan rambut dan kepalanya. Setiap wanita yang melakukan ini di hadapan selain suaminya berarti merusak agamanya dan menjadikan Allah murka pada dirinya.”
Sumber: buku Kisah-Kisah Jilbab (Based on true story) karya Ali Mir Khalaf Zadeh.
Nah benar bukan.
Jadi memakai kerudung atau mengenakan jilbab itu bukan kewajiban semua wanita, ia hanya diwajibkan khusus untuk wanita-wanita pilihan saja yaitu:
- Istri-istri dan anak-anak perempuan Rasulullah
- Istri-istri dan anak-anak perempuan orang-orang beriman
- Wanita-wanita yang hanya takut kepada Allah saja dan hanya mengharapkan ampunan dari-Nya
- Perempuan-perempuan sholehah yang menjadikan istri dan putri dari Rasulullah sebagai panutan.
Itu hanya soal pilihan hidup. Toh semua nanti akan ada pertagung jawabannya.
Jadi benar bukan, ternyata memang tidak wajib.